WahanaNews.co | Buntut banyaknya aduan dan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor, Ketua DPRD Atang Trisnanto memerikan respon menohok.
Atang meminta keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindaklanjuti temuan-temuan ini.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Langkah Wali Kota Bogor untuk membuka pusat aduan, dianggap oleh Atang sudah tepat. Namun, hal tersebut harus dilanjutkan dengan penelusuran kasus titip KK, agar ada output yang jelas agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Pemerintah harus tegas dan serius. Penertiban dan penelusuran titip KK ini sebenarnya mudah diselesaikan, tracking datanya bisa dengan mudah dijalankan, jika memang ada keinginan serius Pemerintah untuk menyelamatkan sistem pendidikan di masa depan,” kata Atang, Kamis (6/7/2023).
Kata dia, banyaknya masalah di tingkat SMA dan sederajat menunjukkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sehingga Atang menilai kewenangan pelaksanaan tugas selayaknya dikembalikan ke tingkat Kota atau Kabupaten.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
"Secara jumlah SDM dan berbagai perangkat yang dimiliki, Propinsi terlalu jauh rentang kendalinya. Sudah selayaknya SMA sederajat dikembalikan kewenangannya ke Kota dan Kabupaten. Agar lebih teekoordinasi, terevaluasi, dan tertangani," ujarnya.
Atang menilai bahwa PPDB yang menggunakan sistem zonasi dalam beberapa tahun terakhir perlu dirombak. Hal ini dikarenakan dalam 3 tahun terakhir kasus PPDB semakin meningkat.
"Sistem zonasi perlu dirombak. Saya kira apa yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakang bisa dijadikan evaluasi menyeluruh. Zonasi bisa dibuat hanya untuk porsi pelengkap, tapi sistem utamanya harus dibuat yang baru," bebernya.