WahanaNews.co | Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024 segera cair.
Sekolah yang belum membuat laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 diminta segera menyelesaikannya.
"Syarat pencairan dana BOSP Tahap 1 Tahun 2024 adalah lapor penggunaan dana BOSP Tahun 2023," tulis pengumuman di akun Instagram @ditpsd dikutip Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Laporan realisasi penggunaan dana BOSP bersifat wajib. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam pelaporan ini diterapkan dua aturan.
Pertama, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOSP dilaksanakan paling lambat yaitu tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi pengunaan dana minimal 50 persen dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kedua, tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
"Mari segera lapor realisasi penggunaan dana BOSP dan wujudkan tata kelola BOSP yang transparan dan akuntabel. Informasi selengkapnya bit.ly/hal-bos," tulis akun tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.