WahanaNews.co | Kewenangan 134 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Papua telah dialihkan ke tingkat kabupaten dan kota.
Kepala Bidang SMK Papua Yulianus Kuayo di Jayapura, mengatakan bahwa jumlah keseluruhan SMK di Papua sebelum pemekaran yakni 138.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
“Pemekaran provinsi di Papua ini baru saja terjadi, kami masih menggunakan data yang lalu jadi kita punya SMK ada 138, kemudian yang telah dialihkan kewenangan nya ke kabupaten dan kota sebanyak 134,” katanya, Senin (08/05/2023).
Menurut Yulianus, dalam Undang-Undang (UU) Otsus jilid II pada PP 106 bahwa SMA dan SMK kembali ke kabupaten dan kota.
“Karena di dalam PP 106 ada pendidikan khusus yang menjadi kewenangan provinsi yang diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional maka ada beberapa sekolah yang masih dalam kewenangan kami,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Bogor saat COD Handphone
Dia menjelaskan bahwa selain Sekolah Luar Biasa (SLB), siswa berprestasi bidang sains dan siswa yang memiliki keterampilan atau bakat berdasarkan jurusan.
“Maka berdasarkan regulasi tersebut ada lima sekolah yang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni SMA Negeri 3, SMA Olahraga, SMK Negeri 1, SMK 4 dan SMKN 2 Biak,” katanya lagi.
Dia menambahkan sementara ke lima sekolah ini masih menjadi kewenangan provinsi untuk di desain dalam menghadapi tantangan era revolusi industri atau 4.0.