WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) membuat kebijakan melarang pelajar mengendarai motor ke sekolah.
"Disdik akan mengeluarkan surat keputusan untuk siswa SD dan SMP tidak boleh menggunakan dan membawa kendaraan ke sekolah," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dilansir Antara, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:
Sebut Siswi SMP Jambi Bersalah, Mahfud MD: Bawa Dia ke Saya
Solusi yang ditawarkan Fasha untuk transportasi pelajar tersebut yakni Pemkot Jambi bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memfasilitasi angkutan kota (angkot).
Angkot tersebut bisa menjadi angkutan khusus bagi pelajar. Hal ini juga telah dibicarakan Fasha dengan para kepala sekolah SD dan SMP se Kota Jambi.
Pertemuan dengan kepala sekolah itu juga membahas masalah kenakalan anak bermotor, karena dari data kepolisan kenakalan anak bermotor di Kota Jambi sebagian besar pelajar SMP.
Baca Juga:
Lakukan Penggerebekan, Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Butir Obat ilegal
Dia menjelaskan larangan mengendarai kendaraan bermotor itu juga untuk meminimalisir kenakalan remaja geng motor yang kerap melakukan aksi mengancam keselamatan masyarakat.
Total terdapat 130 anak geng motor yang ditangkap Polresta Jambi, 50 diantaranya sudah diberikan pendidikan pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) selama dua minggu. Sisanya juga akan diberikan pembekalan lagi untuk pembinaan di SPN Jambi.
Salah satu penyebab maraknya geng motor remaja karena terlalu bebas anak-anak menggunakan kendaraan roda dua. Untuk itu pihaknya siap membuat kebijakan larangan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Pada prinsipnya DPRD Kota Jambi mengapresiasi kebijakan tersebut karena masih dibawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) .
Menurutnya langkah tersebut sebagian langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan meminimalisir maraknya geng motor. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.