WahanaNews.co | DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang Sekolah Dasar (SD) 2023 dimulai besok 12 Juli 2023.
MPLS merupakan kegiatan pertama siswa baru untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan
awal kultur sekolah.
Baca Juga:
Hari ke 2 Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Kerinci Amankan 21 Kendaraan Bermotor Yang Melanggar
Kegiatan MPLS bertujuan:
1. Menumbuhkan karakter Profil Pelajar Pancasila
2. Mengenali potensi peserta didik baru
Baca Juga:
MPLS SMP Negeri 1 Siborong, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS) Tahun Pelajaran 2024-2025
3. Meningkatkan pemahaman tentang Wawasan Wiyata Mandala
4. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik an warga satuan pendidikan
6. Memahami tata tertib satuan pendidikan
7. Mengetahui hak dan kewajiban, serta tanggung jawab sebagai bagian dari warga satuan pendidikan dan Warga DKI Jakar
8. Menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Macam Kegiatan MPLS
Dikutip dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, kegiatan MPLS dibagi menjadi dua, yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.
Waktu pelaksanaan
MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Jadwal MPLS SD 2023 DKI Jakarta
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, kegiatan hari pertama sekolah dan MPLS diundur menjadi 12 Juli 2023. Jadwal MPLS SD DKI Jakarta 2023 dimulai 12 Juli sampai 25 Juli 2023.
Ketentuan MPLS DKI Jakarta 2023
Selama MPLS, peserta didik mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya dan tanda pengenal, kecuali untuk jenjang PAUD, SD/SDLB, dan pendidikan kesetaraan mengenakan baju bebas dan rapi.
Satuan pendidikan dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut/aksesoris bagi peserta didik baru yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan pendidikan dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.
[Redaktur: Zahara Sitio]