WahanaNews.co | Berkas guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hingga saat ini belum dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Papua Barat.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Abdul Fatah, guru P3K merupakan formasi penerimaan pemerintah pusat sehingga Pemprov Papua Barat menunggu pelimpahan berkasnya.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Guru SDN Wololangga Gagal Ikut Seleksi PPPK
"Kami terus berkoordinasi dengan MenPan-RB namun hingga saat ini belum ada SK penyerahan sebagai dasar kami untuk mengeluarkan SKPP (surat keterangan pemberhentian pembayaran)," katanya di Manokwari, Kamis (27/04/2023).
Dia memahami belum adanya pembayaran gaji guru P3K di tingkat kabupaten karena belum ada SKPP yang dibuat atau dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Meski begitu, Disdik Papua Barat telah menerima informasi dari beberapa kabupaten yang telah mengambil kebijakan dengan membayarkan gaji guru P3K meski tidak secara penuh.
Baca Juga:
Pemerintah Mubar Salurkan TPP Rp3 Miliar untuk Pegawai Organisasi Daerah
"Informasi yang kami terima Kabupaten Kaimana sudah membayarkan hak guru P3K satu bulan dengan kebijakan kepala daerah, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah," tuturnya.
Pada 4 April 2023, guru P3K di sejumlah kabupaten di Papua Barat melakukan demo akibat belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten dan kota sebagai kebijakan otonomi khusus di Papua.
"Secara kelembagaan sudah jelas ada pada PP 106, namun yang menjadi kendala sementara ini adalah proses administrasi yang terus kami desak agar segera karena menyangkut kesejahteraan guru," tandasnya. [Tio/VOI]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.