WahanaNews.co, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menuduh Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke polisi setelah dia memprotes biaya kuliah yang mahal (uang kuliah tunggal/UKT).
KIKA berpendapat kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak sivitas akademika. Hal itu juga bagian dari kebebasan berekspresi dan hak atas pendidikan.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," dikutip dari keterangan tertulis KIKA, Kamis (9/5/2024).
KIKA juga mengingatkan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM. Poin kelima dari standar itu adalah insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Lalu poin kelima menyebut otoritas publik wajib menghargai, melindungi, serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
KIKA mengeluarkan lima rekomendasi terkait Rektor Unri melaporkan mahasiswa ke polisi karena protes biaya kuliah mahal. Salah satunya meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT," ujar KIKA.
Kaukus juga mengimbau Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur Sri. Selain itu, mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan tersebut.