WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memutuskan untuk memberhentikan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta, setelah seorang mahasiswa meninggal karena dianiaya oleh senior.
Budi menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil sebagai respons terhadap kejadian tersebut. Selain itu, dia juga mendukung agar proses hukum yang berjalan di kepolisian dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
Menuju Kota Global, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Pemerintah Manfaatkan 13 Sungai dan 76 Anak Sungai Jakarta Sebagai Sumber Air Baku Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
"Ini jadi bahan evaluasi, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," ucap Budi di rumah duka korban Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024), dilansir detik.
Budi memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan dalam kasus ini. Dia ingin pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menjatuhkan sanksi bagi STIP Cilincing, Jakarta. Sekolah itu dilarang menerima mahasiswa baru tahun depan.
Baca Juga:
Gubernur DKI Luruskan Isu Dana Mengendap Rp14,6 T: Buat Bayar Kewajiban Akhir Tahun
"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita enggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," ucapnya.
Langkah lain yang diambil adalah mahasiswa tingkat dua tak boleh lagi tinggal di asrama. Mereka dipersilakan mencari tempat tinggal sendiri di sekitar kampus.
Kemenhub juga mendorong orang tua mahasiswa membentuk komite. Komite itu diharapkan ikut mengawasi dan mengevaluasi semua hal di STIP.
"Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta-merta," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa STIP bernama Putu Satria meninggal dunia karena dianiaya sejumlah senior. Pria 19 tahun itu meninggal dunia setelah dipukuli pada Jumat (3/5/2024).
Polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka. TRS adalah orang yang memukul Putu di bagian ulu hati.
Kemarin malam, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru, yaitu AK, WJP, dan FA. Tiga orang terlibat dalam penganiayaan Putu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]