WahanaNews.co | Akibat kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terkait proses belajar mengajar dengan mewajibkan peserta didik dan tenaga pendidik untuk memakai masker
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan dalam edaran itu terdapat dua poin imbauan, yaitu selain mewajibkan memakai masker, proses belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dalam ruangan, dengan mengurangi aktivitas di luar kelas.
"Jadi kami sudah sampaikan surat edaran ini ke seluruh sekolah. Mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Negeri maupun Swasta," kata Abdul Jamal di Pekanbaru, Selasa (3/10/2023).
Edaran dengan nomor surat 420/Disdik, Perihal Proses Belajar Mengajar Terdampak Asap yang diterbitkan Senin, 2 Oktober ditandatangani oleh Kadisdik Pekanbaru.
Baca Juga:
Perawat di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Curi Emas Majikan Lansia Rp150 juta
Edaran ini diterbitkan setelah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup.
Dinas terkait mencermati perkembangan kualitas udara yang cukup buruk dalam dua hari terkahir.
Maka untuk langkah pertama, dinas mengambil tindakan untuk mengimbau agar aktivitas belajar di luar ruangan dikurangi.
"Seperti kegiatan olahraga dikurangi dulu yang di luar ruangan. Kemudian wajib pakai masker," jelasnya.
Sebelumnya sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru Riau sudah mulai menganjurkan murid-muridnya untuk menggunakan masker di sekolah akibat cuaca dan kualitas udara yang belakangan tidak sehat, salah satunya di SDN 6 Pekanbaru.
Guru Kelas III A SDN 6 Pekanbaru Arta Manalu mengatakan hal itu untuk antisipasi kepada murid-murid sejak dini agar tidak terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Kepala Sekolah sudah mengimbau murid-murid menggunakan masker sejak Sabtu pagi. Kami juga mengimbau agar murid mengurangi aktifitas di luar rumah atau sekolah," jelasnya.
Terkait dengan kualitas udara yang mulai memburuk, Arta mengungkapkan proses belajar mengajar masih seperti biasa dan belum beralih ke sistem dalam jaringan (daring).
Baca Juga:
Peredaran 76 Kg Sabu dan 41.000 Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau
"Sampai saat ini jam belajar masih seperti biasa. Belum ada perubahan, masih Senin sampai Sabtu," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.