WahanaNews.co | Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018-2022.							
						
							
							
								Demikian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melaporkan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib di SD Didukung Pakar UGM, Tapi Kasih Catatan Ini
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, penyidik Kejati Bali melakukan beberapa kali ekspose kasus korupsi ini sejak 24 Oktober 2022.							
						
							
							
								"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3/2023).							
						
							
							
								Penetapan status tersangka korupsi terhadap Rektor Unud ditegaskan Kejati berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat serta alat bukti.  							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										16 Titik Serentak Luncurkan Sekolah Garuda, Arah Baru Pendidikan Nasional Menuju Generasi Emas
									
									
										
									
								
							
							
								Kasus korupsi sumbangan mahasiswa ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.							
						
							
							
								"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif  bidang pendidikan Presiden agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.							
						
							
							
								Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.