WahanaNews.co | Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024 tengah berlangsung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) melarang sekolah melakukan tes baca tulis berhitung (calistung) kepada siswa baru.
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
"Tes calistung sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ungkap Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas GTK PAUD Kemendikbudristek, Komarudin beberapa waktu lalu di Papua.
Larangan ini, kata Komarudin, bukan berarti calistung itu tidak penting diajarkan di PAUD karena sekolah dan belajar bukan hasil tetapi sebagai suatu proses.
Lebih lanjut Komarudin mengatakan perlunya transisi pendidikan dari PAUD ke SD yang menyenangkan, sehingga tidak ada lagi terjadi miskonsepsi anak harus menguasai calistung di tingkat PAUD.
Baca Juga:
Terkait Sistem Baru PPDB, Mendikdasmen Sebut Akan Ditetapkan Besok
"Saat ini tes calistung malah dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Dengan adanya aturan diharapkan satuan pendidikan tidak melakukan tes calistung untuk siswa baru kelas satu SD," kata dia.
Komarudin mengatakan Kemendikbudristek memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Himpaudi, Dinas Pendidikan dan Bunda PAUD Biak Ruth Naomi Rumkabu yang telah mendukung program bimbingan teknis transisi PAUD ke SD bagi guru-guru di Kabupaten Biak Numfor.
"Di tempat lain masih membahas kegiatan, tetapi di Kabupaten Biak Numfor program ini telah berjalan dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini," jelasnya.