WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengesahkan Buku Contoh Karet Konvensional di Jakarta, Senin (20/11).
Buku ini menjadi acuan para pelaku usaha dalam memastikan mutu karet nasional yang diekspor sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:
Jaringan Toko Produk Indonesia Resmi Dibuka di Kuala Lumpur
Pengesahan tersebut sebagai salah
satu tahapan penyusunan Buku Contoh Karet Konvensional sesuai dengan Keputusan Dirjen PKTN
nomor 76 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Buku Contoh Karet Konvensional.
“Pengesahan Buku Contoh Karet Konvensional ini sebagai upaya Kementerian Perdagangan menjaga
mutu ekspor karet konvensional agar sesuai dengan mutu SNI 06-0001-1987 tentang Karet Konvensional. SNI 06-0001-1987 telah mengadopsi International Standards of Quality and Packing for Natural Rubber Grades atau biasa disebut The Green Book,” tutur Moga.
Moga menambahkan, Buku Contoh Karet Konvensional yang disusun pada 2023 berlaku selama tiga tahun, yaitu 1 Januari 2024-31 Desember 2026. Hal ini dilakukan Ditjen PKTN sesuai amanat Permendag Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencabutan Permendag Nomor 59 Tahun 2009.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Konser Coldplay, Kemendag Minta Klarifikasi PK Entertainment
“Penyusunan Buku Contoh kali ini berbeda dengan penyusunan Buku Contoh pada dua tahun lalu. Kali ini, Buku Contoh disusun oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Sebelumnya, disusun oleh Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia,” jelas Moga.
Sementara itu, Direktur Standardsasi dan Pengendalian Mutu Hendro Purnomo menerangkan, sebelum disahkan, Buku Contoh Karet Konvensional telah melalui tahapan prapenilaian dan tiga tahapan penilaian pada tahun ini.
Penilaian mutu karet konvensional dilakukan tim penyusun yang terdiri dari Direktur Eksekutif Gapkindo Erwin Tunas, perwakilan PT Perkebunan Nusantara VII Lampung Pitutur, perwakilan Pusat Penelitian Karet Bogor Adi Cifriadi, perwakilan Lembaga Sertifikasi Produk YOQA Muhammad Sholeh, dan Penguji Mutu Barang Ahli Madya Kemendag Herbert Erwin Manurung.