WahanaNews.co, Bandung - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk meningkatkan pemahaman
para pemangku kepentingan terhadap berbagai kesepakatan yang telah dicapai dalam forum Joint Sector Committee for Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE) di ASEAN dalam menghadapi implementasi Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika Tentang Regulasi Peralatan Listrik dan Elektronik (ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime/AHEEERR).
Kali ini, upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Diseminasi Hasil Kerja Sama Internasional terkait mutu dengan tema 'Meningkatkan
Peluang Ekspor Peralatan Listrik dan Elektronik' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Baca Juga:
ITPC Chicago Imbau Eksportir Perhatikan Rencana Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
"AHEEERR merupakan persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronik. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi AHEEERR. Indonesia sendiri sudah melakukan ratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2010 dan sudah dinotifikasi ke Sekretariat ASEAN pada 18 Januari 2011,” ungkap Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo.
Hendro mengatakan, dalam forum JSC EEE telah disepakati harmonisasi standar terhadap 120 standar
produk elektronik dan kelistrikan.
“Sekarang Indonesia baru meregulasikan 29 standar produk dari
120 standar produk yang telah diharmonisasi tersebut. Dalam perjanjian AHEEERR, negara anggota
ASEAN dapat menerima skema kerja sama saling keberterimaan sertifikat atau hasil uji bila produk telah disertifikasi dan/atau diuji sesuai standar yang telah disepakati serta dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terdaftar di ASEAN,” imbuhnya.
Baca Juga:
Produk Makanan Sehat dan Organik Indonesia Unjuk Gigi di CHFA NOW 2025
Dalam rangka implementasi skema keberterimaan tersebut, saat ini Indonesia memiliki lima laboratorium uji dan tiga Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terdaftar di ASEAN.
“Sertifikat hasil uji atau sertifikat produk listrik dan elektronik yang diterbitkan oleh lembaga penilaian
kesesuaian dapat diterima di negara anggota ASEAN tanpa pengujian atau sertifikasi ulang," ungkap Hendro.
Diseminasi ini dihadiri 100 peserta secara luring dan daring yang berasal dari pelaku usaha, Lembaga Penilaian Kesesuaian, akademisi, dan instansi pemerintah. Dengan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan, diharapkan Indonesia mendapatkan manfaat dari perjanjian yang disepakati di ASEAN.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]