WahanaNews.co | Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membeberkan seluas 600 hektare lahan pertanian menghilang di Makassar, Sulawesi Selatan dalam selang waktu 10 tahun.
"Ini mengkhawatirkan karena lahan pertanian di kota ini setiap tahunnya menyusut dan data yang kami miliki itu dalam 10 tahun telah menyusut 600 hektare," ujarnya di Makassar, Senin (26/9/2022).
Baca Juga:
Distan Banten Siapkan 1.012 Pompa Air Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan sebelum lahan pertanian di Makassar habis karena pembangunan, maka pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dia menyatakan, LP2B itu sangat penting sebagai respons atas adanya ancaman dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu.
"Ini kalau tidak dilakukan langkah antisipasi dari sekarang, maka lahan pertanian di Makassar hanya akan menjadi sejarah," katanya.
Baca Juga:
Bendung Cariang Difungsikan Kembali
Langkah antisipasi diperlukan agar lahan pangan pertanian dapat dipertahankan, baik sebagai penopang suplai pangan, penjaga keseimbangan ekologis serta sebagai destinasi wisata sejarah dan agrowisata.
Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, khususnya di perkotaan.
Ia mengatakan, Kota Makassar sendiri, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah setidaknya seluas 600 hektare dan yang tersisa saat ini adalah 2.035 hektare.
Menurutnya, berkurangnya luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan merupakan ancaman terhadap penurunan jumlah produksi pangan, hilangnya investasi pembangunan irigasi dan sarana pertanian.
Serta juga hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir, serta hilangnya kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani dan lapangan kerja sektor pertanian lainnya
"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya.
Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
"Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan, maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," ucapnya. [rin]