WahanaNews.co | Dinas Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan harus membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja yang masuk saat hari raya Idul Fitri jika hak liburnya dipakai perusahaan, apabila tidak dijalankan maka terancam saksi pidana.
"Itu wajib bagi setiap perusahaan membayar uang lembur pekerja atau karyawan bila harus masuk kerja di hari libur lebaran," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf dilansir dari Antara, Jumat (21/4).
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair Oktober 2024 dengan 579 Lowongan Pekerjaan
Aturan tersebut diatur dalam pasal 85 ayat 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, pengusaha wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja yang diperintahkan masuk pada Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, dalam aturan lain pada pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Aturan ini mengatur hari libur nasional merujuk dari keputusan yang telah ditetapkan pemerintah yakni hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri. Dan bilamana ada pekerja yang masuk di hari lebaran, tapi tidak dibayarkan uang lembur maka itu pelanggaran dan bisa melaporkan ke Disnaker setempat.
Baca Juga:
Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Cleaning Service dan Bahasa Inggris Gratis dengan Kuota Terbatas
Dalam Undang-undang Ciptaker, barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan saksi pidana kurungan penjara satu bulan hingga 12 bulan dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menegaskan, pekerja memiliki hak libur dan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah tentang hak libur nasional.
"Bila dia (pekerja) dipekerjakan pada saat hari Lebaran atau hari H Idul Fitri, maka pekerja tersebut berhak atas upah lemburnya. Apabila itu dilanggar pekerja bisa melaporkan ke tim pemeriksa dan pengawas pada dinas ketenagakerjaan," tegasnya.
Aturannya, waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Dari informasi yang diperoleh, beberapa karyawan Toko Semeru di Makassar mengeluhkan tetap dipekerjakan saat hari libur lebaran. Meski demikian, mereka takut protes karena terancam dipecat manajemen bila melaporkan perlakuan itu, kendati merampas hak libur lebaran bersama keluarganya.
Manajer Toko Semeru, Adhi membenarkan tetap mempekerjakan pekerja saat hari libur Lebaran 22-23 April 2023. Meski demikian, ia berdalih menunggu perintah atasan dan menyerahkan kepada pimpinan, walaupun dia mengetahui ada aturan tersebut. [jp/jup]