WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim telah membukukan efisiensi biaya sebesar Rp 37 triliun pada tahun 2021.
Efisiensi tersebut didapat dari kesepakatan penundaan jadwal operasi atau Commercial Operation Date (COD) sejumlah pembangkit listrik dengan perusahaan listrik swasta alias Independent Power Producer (IPP).
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa sepanjang 2021 ini perusahaan terus melakukan berbagai efisiensi, salah satunya dengan renegosiasi kontrak sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Terutama di tengah konsumsi listrik yang menurun dan pasokan listrik yang berlebih.
"Kami sudah melakukan renegosiasi kontrak yang tadi kami sudah hadapi over suplai yang masuk di tahun 2021 kami mampu kapitalisasi sekitar Rp 37 triliun pengurangan beban take or pay kami," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa PLN mampu mencatatkan laba bersih sebesar Rp 13,1 triliun di tahun 2021. Laba tersebut merupakan laba terbesar sepanjang sejarah yang dicatatkan PLN .
Baca Juga:
Dugaan Pencurian Listrik di Rest Area Tol Medan-Binjai: Misteri di Balik Pemutusan dan Penyambungan Ulang Arus Listrik
Di saat yang bersamaan, perusahaan juga mampu meningkatkan pertumbuhan permintaan listrik selama pandemi covid-19 dalam dua tahun belakangan ini.
Adapun selama pandemi, PLN juga mampu mengurangi percepatan pelunasan utang sebesar Rp 62,5 triliun selama periode 2020 dan 2021.
"Bahkan kami belum juga melakukan mengambil dari penambahan utang dari global bond dari bulan Mei 2020 sampai sekarang karena kami betul betul jaga cash flow kami dan mengurangi utang untuk itu kinerja keuangan kami bisa mengumumkan mencatatkan rekor laba yang terbesar dalam sejarah PLN," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. [qnt]