WahanaNews.co | Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam laman resmi baznas.go.id.
Sebenarnya bagaimana ya sejarah zakat di di dunia dan di Indonesia? Begini berita selengkapnya:
Baca Juga:
Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan ibadah zakat sebenarnya sudah mulai dibayarkan sejak zaman nabi-nabi sebelum Rasulullah SAW.
Dia mengungkapkan di masa Rasulullah, zakat ini dimulai sejak masa periode Makkiyah, walaupun belum diwajibkan.
"Misalnya sebagaimana terdapat dalam QS 30 : 39 di mana Allah membandingkan antara riba dengan zakat," kata dia, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Program Khitanan Sehat, Tema "Muharram Berbagi Untuk Generasi Berprestasi"
Dia mengungkapkan selama periode Makkiyah Islam mengajarkan pentingnya berzakat dan memiliki semangat berbagi, meski belum mewajibkan.
Kewajiban zakat baru terjadi setelah Rasulullah SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah. Tepatnya pada tahun ke 2 H.
Irfan mengungkapkan pada tahun ke-2 Hijriah ini muncul perintah yang mewajibkan adanya zakat fitrah.
Secara detil dalam berbagai hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah ini memiliki besaran senilai 1 sha' atau sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok atau 3,5 liter.
"Setelah itu baru turun perintah untuk mengeluarkan zakat harta (zakat maal), yang menurut sebagian ulama termasuk Ibn Katsir, juga masih di tahun ke 2 H," jelas dia.
Kemudian Rasulullah mendetilkan kewajiban zakat maal ini yang mencakup besaran nishab dan kadarnya. Juga apakah ada haul atau tidak, karena sebagian zakat maal, seperti zakat pertanian, tak ada haulnya.
Dengan turunnya perintah zakat, maka Rasulullah mulai melembagakan institusi amil. Berdasarkan riset Prof Monzer Kahf, Rasul SAW menugaskan 25 orang sahabat menjadi amil, seperti Ibn Luthaibah, Mu'adz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib.
"Mereka inilah yang mendapat mandat untuk mengambil zakat dari muzakki dan menyalurkannya pada 8 kelompok mustahik," jelas dia.
Irfan mengungkapkan pelembagaan amil ini terus berlanjut. Amil terintegrasi dalam sistem Baitul Maal, yang kemudian dilaksanakan oleh para khulafaur rasyidin dan khalifa-khalifah setelahnya.
Tujuan dibentuknya badan zakat adalah sebagai realisasi dari QS 9 : 60 di mana salah satu kelompok yang berhak mengelola pelaksanaan ibadah zakat adalah amil.
"Tentu dengan tugas khususnya mengelola zakat agar efektif dan berdampak positif pada kehidupan umat," jelas dia.[gab]