WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gedung Putih pada Kamis (3/4/2025) membela keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengecualikan empat negara, termasuk Rusia dan Korea Utara, dari kebijakan tarif impor terbaru.
“Kuba, Belarus, Korea Utara, dan Rusia tidak termasuk dalam Perintah Eksekutif Tarif Resiprokal karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi dan sanksi yang telah kami jatuhkan sebelumnya menghalangi perdagangan dengan negara-negara itu,” kata seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara secara anonim.
Baca Juga:
Siap Kuasai Udara, Rusia Tampilkan Prototipe Senjata Laser Antidrone
Trump, kata dia, baru-baru ini juga mengancam akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Rusia.
Pengecualian terhadap Rusia menyulut kecaman di media sosial setelah Trump mengumumkan kebijakan tarif baru pada Rabu. Banyak netizen menuduh dia telah tunduk pada Presiden Rusia Vladimir Putin.
Kebijakan AS yang baru itu menetapkan bahwa tarif impor minimum sebesar 10 persen akan diberlakukan. Besaran yang lebih tinggi dikenakan kepada negara-negara yang dianggap Trump sebagai pelanggar perdagangan “terburuk”.
Baca Juga:
Perang Makin Panas, Rusia Lancarkan 90 Drone Shahed Iran ke Ukraina
Impor barang dari sekitar 60 negara akan dikenakan tarif di atas 10 persen, menurut seorang pejabat AS yang memberi pengarahan kepada wartawan secara anonim sebelum kebijakan baru itu diumumkan.
Sejumlah dokumen yang dibagikan kepada para wartawan menyoroti beberapa tarif resiprokal yang ditetapkan oleh presiden, termasuk tarif 34 persen terhadap barang dari China, 20 persen atas barang dari Uni Eropa, 46 persen atas barang Vietnam, dan tarif 44 persen atas impor dari Sri Lanka.
Turki termasuk di antara negara-negara yang akan dikenakan tarif sebesar 10 persen, bersama Inggris, Kenya, Islandia, Panama, Ethiopia, Lebanon, Togo, dan lainnya.