WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) sebagai kerjasama dengan bank sentral Australia, Reserve Bank of Australia.
BI dan bank sentral Australia sepakat melakukan perdagangan memakai mata uang lokal, yaitu rupiah dan dolar Australia.
Baca Juga:
Festival Holi di Bali, Warna-warni Kegembiraan yang Pererat Hubungan Indonesia-India
Kebijakan tersebut dikenal sebagai Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dan mulai berlaku sejak 18 Februari 2022.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dengan Gubernur Reserve Bank of Australia Philip Lowe.
Penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan akan berlaku selama tiga tahun ke depan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Baca Juga:
Kerja Sama Indonesia-Filipina, Patroli Philindo Pastikan Laut Perbatasan Aman dari Ancaman
Dengan perjanjian ini, maka perdagangan antar kedua negara akan menggunakan mata uang lokal dengan nilai maksimal mencapai Rp100 triliun atau $10 miliar dolar Australia.
Kebijakan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan antar kedua bank sentral. Pertama kali dilakukan pada Desember 2015.
Manfaat kerja sama bilateral ini adalah dapat mendorong perdagangan antara Indonesia dan Australia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara.