WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Baca Juga:
Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub, PDIP: Sosok Ayah untuk Sumut
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Terkait program vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Baca Juga:
Rekomendasi Golkar, Gibran Siap Tindaklanjuti bersama Prabowo
Adapun 6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Nadia menyebutkan regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan Covax Facility.
Tetapi vaksin Covid-19 yang telah mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya dua vaksin Sinovac dan Sinopharm.