WahanaNews.co, Jakarta - Pembakar baliho bergambar calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Kabupaten Butong Tengah, Sulawesi Tenggara, seorang anggota polisi Aipda AL bersama seorang warga sipil inisial LA ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah, Iptu Sunarto kepada melansir CNNIndonesia.com, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pemerasan, Nama Oknum Polisi Muncul di Balik Kasus Insanul dan Inara
Dalam kasus ini, kata Sunarto pihak profesi dan pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah telah memeriksa Aipda AL yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Butong Tengah.
"Oknumnya kami proses juga di pidana umumnya pak, propam juga sudah melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Kios Kalibata Imbas Ricuh Matel, Polisi Periksa 20 Saksi
"Kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP," imbuhnya.
Kejadian pembakaran tersebut, kata Sunarto terjadi pada Selasa (5/9) kemarin, sekitar pukul 02.45 WITA. Baliho bergambar capres, Ganjar Pranowo bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo yang terpasang di simpang pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka Tengah dibakar oleh kedua pelaku.
"Langsung kita proses. Sementara telah ditangani di Propam karena ada oknum polisi yang melakukan itu," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada CNNIndonesia.com.