WahanaNews.co | Resmi, polisi menetapkan 2 warga Tasikmalaya, Jawa Barat, AYN dan I, sebagai tersangka kasus kejahatan penyiksaan monyet. Kedua pelaku menyiksa monyet hingga tewas dan memutilasinya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca Juga:
Heboh Video Monyet Ambil HP Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Ini Kata Pengelola
"Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Hery di Mapolres Tasikmalaya, Selada (13/9).
Hery mengungkapkan kasus penyiksaan monyet demi konten itu berawal dari laporan masyarakat. Ia menuturkan AYN dan I menyiksa monyet itu demi konten dan mendapatkan keuntungan.
"Tersangka memvideokan aksi penyiksaan dengan tujuan mendapatkan uang dari video yang mereka buat," ucap dia.
Baca Juga:
Diduga Gegara Monyet Main di Kabel Listrik, 22 Rumah di Riau Hangus Terbakar
Menurut Hery, AYN dan I menguliti dan memotong-motong tubuh monyet tersebut. Kemudian, menggilingnya dengan blender. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyiksaan tersebut.
"Dari beberapa konten yang dilihat dan barang bukti yang diamankan terlihat penganiayaan ini sangat sadis," katanya.
Hery menuturkan para tersangka menjual video penyiksaan tersebut seharga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp8 juta.