WahanaNews.co, Bandung - Polisi mengungkap alasan di balik pencabutan keterangan oleh delapan pembunuh Vina di Cirebon, Jawa Barat, yang menyebabkan kesulitan dalam penyidikan.
Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan atas instruksi dari pengacara mereka.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Kenapa para tersangka mencabut keterangannya? Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menyebutkan bahwa pengacara para tersangka juga menghubungi salah satu saksi, meminta saksi tersebut untuk mengarang cerita.
"Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka. Pengacara meminta saksi untuk mengatakan bahwa para tersangka tidur di rumah Pak RT pada malam kejadian. Namun, saksi akhirnya mencabut keterangannya sendiri, mengakui bahwa para tersangka tidak berada di rumah Pak RT pada malam minggu tersebut, melainkan tidur di sana pada malam Senin," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan semua pihak yang terlibat dalam manipulasi informasi akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.
Polda Jawa Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, memastikan proses hukum berjalan secara profesional dengan metode investigasi ilmiah.
"Kami dari Polda Jabar memastikan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Pegi, yang menjadi buronan sejak 2016, di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Pegi merupakan tersangka kesembilan dalam kasus ini.
Delapan tersangka lainnya telah menjalani hukuman. Tujuh dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara itu, pelaku bernama Saka Tatal, yang saat peristiwa terjadi masih di bawah umur, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]