WahanaNews.co | Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, mengatakan bocah berusia 4 tahun berinisial ASZ dibunuh ayahnya sendiri, AZ (40), warga Dusun 1 Desa Bawadesolo, Gunungsitoli pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 wib.
"Pada tubuh korban ditemukan luka robek di bagian leher depan, bagian perut depan dengan dengan usus terburai keluar, kemudian tulang patah pada lutut kaki sebelah kiri," sebut Wawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Nias, Jum'at (19/11/2021) siang.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
Kronologis kejadiannya, kata Wawan, pelaku diketahui oleh saksi atas nama Yafao Zendrato, 48, yang juga merupakan abang kandung dari pelaku berawal saat pelaku melintas dan mondar-mandir didepan rumahnya.
"Saat itu sekira pukul 03.45 Wib menit dini hari, pelakunya mondar mandir depan rumah abangnya ditanyain oleh abang kandungnya dimana ada saat itu ia melihat si pelaku ini sudah berlumuran darah sambil memegang leher bagian depan," kata Wawan.
Namun setelah ditanya oleh saksi, lanjut Wawan, si pelaku tidak menjawab karena sedang menerang kesakitan, yang mana si pelaku telah melukai dirinya dibagian leher.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
"Saat itu, saksi mulai curiga sehingga dia langsung mendatangi rumah pelaku. Dan disitu saksi melihat korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
Melihat kejadian itu, sambung Wawan, saksi langsung mengamankan pelaku dengan membawake rumahnya yang jaraknya sekitar 30-50 meter dari rumah pelaku.
Untuk sementara, kata Wawan, jika hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun terhadap pelaku masih belum dapat dimintai keterangan. Motif sementara atas kejadian ini diduga karena pelaku depresi.
"Sampai saat ini kepada pelaku masih belum dapat diiiterogasi, karena pita suara telah robek. Pelaku sempat berupaya bunuh diri dengan melukai lehernya sendiri," sebut Wawan.
Wawan memberitahukan, menurut keterangan dari keluarga pelaku, bahwa dia (pelaku) selama ini tinggal bersama dengan kedua orang anaknya dan sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018. Kemudian pelaku juga memiliki riwayat penyakit ayan dan gangguan jiwa.
"Kita sedang melakukan observasi terhadap pelaku karena diduga mengalami gangguan kejiwaan," terang Wawan.
Kata Wawan, pelaku saat ini masih menjadi perawatan di RSUD Thomsen Nias dengan pegawalan ketat dari personel Polres Nias, karena dikhawatirkan adanya tindakan lain si pelaku selama berada di rumah sakit.
"Setelah kondisi pelaku nantinya dinyatakan membaik, maka kita akan membawanya ke Medan untuk dilakukan observasi lebih lanjut," kata Wawan.
Atas perbuatannya, tambah Wawan, kepada pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [rin]