WahanaNews.co, Surabaya - Aipda K (53), anggota Polri yang mencabuli anak tirinya, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia juga langsung ditahan penyidik.
"Ya, betul [sudah ditangkap dan ditahan]," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo melansir CNN Indonesia, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Prasetyo tak menjelaskan kapan K ditangkap dan pasal apa yang menjerat anggota Polsek Sawahan Surabaya tersebut.
Terpisah, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan K sedang menjalani pemeriksaan etik di Propam Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
K diduga mencabuli putri tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan K berulang-ulang selama empat tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pertama kali saat kondisi rumah yang berada di Pabean Cantian sepi. Ketika itu ibunya sedang melahirkan di rumah sakit.
K memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabulinya. K merayu akan memberikan apapun yang korban mau. Di saat yang sama, K juga mengancam korban.
"Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan," ujar dia.
Aksi pencabulan itu terbongkar saat korban menceritakan hal itu ke neneknya, N (55), pertengahan Ramadan lalu. Pihak keluarga pun melaporkannya ke polisi.
Nenek korban meminta K dihukum dengan seberat-beratnya. N juga berharap menantunya sejak 2013 itu dipecat dari institusi Polri.
"Saya enggak terima. Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]