WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial KS, berusia 17 tahun, yang diduga melakukan penusukan terhadap ayahnya, S, berinisial 55 tahun, di Duren Sawit, Jakarta Timur. K
S sempat mencuci pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa S.
Baca Juga:
Penusukan Santri Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta, Polisi Tangkap 7 Pelaku
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, KS mengambil pisau dapur dari dapur, menusuk S dua kali, dan kemudian mencucinya.
Selain pisau dapur, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk ponsel dan motor milik S yang dibawa oleh KS. KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
Saat penusukan terjadi, S sempat melakukan perlawanan, tetapi akhirnya tewas di toko perabot miliknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menangkap KS dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga:
Pria di Tanah Abang Ditusuk Bertubi-tubi Usai Cekcok Soal Gadai Ponsel
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ade Ary mengatakan, lantaran adanya perlawanan dari S, KS pun melakukan penusukan sebanyak dua kali. Setelah melakukan penusukan, KS pun pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan dua kali menusuk. Kemudian setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP," ujarnya.
Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka KS (17) yang membunuh ayahnya S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur mengaku kerap dipukuli.
"Tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung berdasarkan penemuan fakta sementara sakit hati karena kerap dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini keterangan dari tersangka, " bebernya.
Ade Ary menyebutkan tentunya keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri harus dikaitkan sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti yang lainnya.
[Redaktur: Elsya TA]