WahanaNews.co | Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, untuk kali kesekian memberi atensi serius terhadap kasus tindak kekerasan seksual pada anak.
Minggu (4/9/2022), mantan Wali Kota Surabaya itu kembali mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Tersinggung Ucapan Korban, Warga Lampung Ini Bunuh PSK di Sidoarjo
Sebab, dia mendapat laporan baru lagi, ada bocah SD yang kembali menjadi korban tindak asusila.
Pelakunya, bapak sambung atau suami dari ibu kandung korban sendiri.
Saat mendatangi Mapolresta Sidoarjo, dari raut wajahnya, Risma tampak tidak bisa menyembunyikan kegeramannya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Perguruan Silat, Polisi Sidoarjo Tetapkan 4 Tersangka
Begitu memberikan penjelasan kepada awak media, suaranya terdengar tergetar.
Sesekali suara Risma terbata-bata.
Seolah menjadi satu indikasi, perasaannya sebagai seorang ibu tengah berkecamuk.
Ia sangat sedih dan prihatin melihat kondisi korban.
Di sisi lain, geram terhadap pelaku, yang tidak lain keluarga sendiri.
“Ingat, sekarang yang terkait dengan anak sudah ada Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan pada Anak. Itu hukumannya sangat tinggi. Dan, ditambah lagi sepertiga kalau dilakukan oleh keluarganya,” kata Risma.
Saat menyampaikan itu, intonasi suaranya meninggi.
Beberapa kali kata “hukuman sangat tinggi” itu juga diulangnya.
Risma juga menegaskan, pihaknya akan memohon kepada Presiden agar tidak memberikan remisi atau keringanan hukuman bagi pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Apalagi bila pelakunya adalah anggota keluarga sendiri.
“Karena ini sudah di atas kejahatan uang. Jadi, hukumannya sangat berat. Sangat berat,” tegasnya.
Risma menyampaikan, si anak tentu makin teramat truma dengan kejadian ini.
Sebab, sebelumnya korban itu juga mengalami kondisi psikis yang down setelah berpisah dengan bapak kandungnya.
“Alhamdulillah, saat ini sudah tinggal di rumah aman. Terima kasih teman-teman Sidoarjo,” ungkap alumnus ITS Surabaya itu.
Dari informasi yang didengar, anak itu sekarang kelas VI SD.
Nah, bagaimana nanti kelanjutan sekolahnya, Risma pun menyampaikan, kalau nanti keputusannya terpaksa pindah, maka pihaknya siap untuk menampung ke balai Kemensos.
“Di mana, tidak perlu kami sebutkan. Saya akan proses administrasi pemindahan sekolahnya. Kami memfasilitasi kebutuhannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, kasus pencabulan ini berawal dari laporan warga pada Sabtu (3/9/2022) malam.
Ceritanya, ada anak berusia 13 tahun lari dari rumahnya.
Lalu, warga menolong bocah yang masih bersekolah kelas VI SD itu.
Kepada warga, si anak bercerita bahwa telah disetubuhi bapak tirinya.
Inisialnya S, dan berumur 51 tahun.
Perilaku tidak senonoh tersebut dilakukan tiga kali.
Di antaranya pada Mei dan Juni.
Korban dipaksa atau dalam ancaman dan trauma.
Persetubuhan itu bertempat di rumah kontrakan, yang menjadi tempat tinggal keluarga mereka.
Ada empat orang di rumah kejadian itu.
Ibu kandung korban, bapak sambung, korban, dan seorang anak laki-laki berusia 3 tahun.
Yang membuat Kapolresta terkejut, ternyata tindakan tidak terpuji itu mendapat persetujuan ibu kandung si anak bersangkutan.
“Ibunya menganjurkan untuk mau dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut,” paparnya.
Karena itu, selain pelaku si bapak sambung, ibu kandung bersangkutan juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta juga menyebut telah melakukan penahanan kepada tersangka.
Kondisi korban trauma dan terpukul.
“Tapi, ini tadi dari kementerian dan dinas terkait telah melakukan trauma healing sehingga diharapkan segera pulih,” papar Kusumo.
“Karena ini termasuk kasus menonjol dan butuh penanganan khusus, maka Ibu Mensos berkenan untuk hadir dan beliau ingin bertemu dengan korban serta bagaimana penanganannya,” kata Kusumo.
Untuk diketahui, kedatangan Risma ke Mapolresta Sidoarjo itu setidaknya sudah kali kedua.
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, dia juga datang setelah mendapat kabar kasus serupa, yakni bocah berusia 11 tahun yang juga menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Bahkan, si anak sampai hamil.
Usia kandungannya saat itu sudah 7 bulan.
Bapak tiri bejat tersebut berinisial ZA.
Namun, dalam kasus ini, si ibu kandung yang membongkarnya.
Dia curiga melihat perubahan fisik sang buah hatinya.
Setelah didesak, korban yang masih duduk di bangku SD itu akhirnya mengaku telah dihamili ayah tirinya. [gun]