WahanaNews.co | Keterlibatan narapidana yang diduga memiliki jaringan peredaran narkoba, kini ditelusuri Tim Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Termasuk memeriksa dua Kepala UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batang Watanpone di Kabupaten Bone, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga:
6 Fenomena Astronomis Ini Akan Terjadi di 2023, Ada Gerhana Matahari Hibrida!
"Tim sudah dikirim untuk mengonfirmasi dan mencari informasi (penelusuran)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6) dikutip dari Antara.
Penelusuran jaringan peredaran narkotika tersebut setelah Ditresnarkoba Polda Sulsel merilis pengungkapan penemuan brankas berisi narkoba yang di tanam pada salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) kampus UNM Parangtambung dan menetapkan enam tersangka pada kasus itu.
Dari informasi kepolisian, tersangka menyebut narkoba tersebut diperoleh dari Lapas dan Rutan.
Baca Juga:
Bagaimana Bentuk dan Posisi Hilal? Berikut Penjelasannya
Suprapto mengatakan sejauh ini tim sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa warga binaan berinisial SAN setelah di pulangkan kembali ke Rutan Jeneponto oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel usai diperiksa berkaitan jaringan peredaran narkoba sampai masuk kampus.
"Sudah dikembalikan ke Rutan Jeneponto. Kami periksa dan kroscek. Sementara tim mendalami ini, tetap dilakukan pemeriksaan," tutur dia.
Mengenai dengan Kepala Rutan setempat apakah turut diperiksa guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi di internal Rutan itu, kata dia, belum dan baru memeriksa sejumlah sipir atau pegawai di Rutan Jeneponto.