WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengakui adanya keterlambatan dalam proses penanganan kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Dharmawati, seorang kasir toko roti, yang dilakukan oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim.
Nicolas pun menyampaikan permintaan maaf atas kelambatan tersebut.
Baca Juga:
Sisi Gelap Toko Roti di Cakung, Anak Bos Aniaya Pegawai hingga Takut Ambil Gaji
"Kami selaku penyidik memohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini," kata Nicolas usai rapat audiensi korban dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Nicolas menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak disengaja. Ia menyebut beberapa faktor nonteknis menjadi penyebab utama, termasuk kesulitan dalam memanggil saksi.
Menurutnya, saksi sering meminta penundaan waktu untuk hadir, sementara penyidik hanya bisa mengundang klarifikasi tanpa paksaan.
Baca Juga:
Baliho Calon PSI Roboh di Cakung, PSI DKI: Periksa Baliho dan APK Lainnya
"Para saksi memiliki keperluan lain, sehingga kerap mengulur waktu. Hal ini membuat proses penyelidikan jadi lebih lama," ujar Nicolas.
Meski begitu, Nicolas menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Ia memastikan proses hukum akan berjalan cepat dan sesuai prosedur agar kasus segera masuk ke pengadilan. "Kami akan memprosesnya secepat mungkin hingga sampai ke meja hijau," tambahnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini berjalan lancar sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku.