WahanaNews.co | Kepolisian Sektor Serbelawan, Kamis (16/9/2021), pukul 06.00 WIB, akhirnya berhasil menggagalkan pencurian kabel MVTIC milik PLN sepanjang 690 meter, yang berada di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang merupakan wilayah kerja PT PLN (Persero) ULP Serbelawan.
Aksi heroik ini dipimpin langsung Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Tak tanggung-tanggung, pencuri yang berhasil diringkus berjumlah 8 orang.
Akibat aksi pencurian ini, kerugian PLN ditaksir mencapai Rp 276.000.000.
Barang bukti dari hasil pencurian para pelaku itu pun telah dibawa dan diamankan pihak Polsek Serbelawan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selanjutnya, para tersangka pencurian ini dibawa ke Polsek Serbelawan untuk diproses lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kejadian ini, seluruh Manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Sektor Serbelawan, atas upaya yang dilakukannya dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Pelaksanaan penangkapan ini sendiri adalah sebagai tindak lanjut atas laporan Manager PLN ULP Perdagangan, Dio Putra Hasian.
Pencurian kabel semacam ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga Dio Putra pun tidak tinggal diam.
Sebagai tindakan antisipatif agar pencurian tidak berulang, Dio Putra melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbelawan pada tanggal 4 September 2021, dengan Laporan Polisi Nomor LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut.
“Kami, seluruh Manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerjasama pihak Polsek Serbelawan yang telah membantu menggagalkan aksi pencurian ini, dan sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menangkap para pelaku,” ujar Dio Putra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews, Kamis (16/9/2021).
Membahayakan Pelaku
PT PLN (Persero) berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga takkan terulang kembali di kemudian hari.
“Aksi pencurian semacam ini sangat berbahaya. Selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar, karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik,” kata Manager UP3 Pematang Siantar, Joy Mart Sihaloho, menanggapi kejadian tersebut.
Perlu diketahui bahwa MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) adalah kabel pilin udara berisolasi XLPE dan berulang PVC berpenggantungan kawat baja dengan tegangan 12/20 (24) KV dan merupakan salah satu penghantar aliran listrik untuk Tegangan Menengah.
Proses pemasangan atau pembongkaran kabel MVTIC ini harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya, dan mengikuti standard operation procedure yang telah ditetapkan oleh PLN.
Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya.
Jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan, dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif. [qnt]