WahanaNews.co | Polda Bali menciduk dua pelaku pembunuhan Gusti Mirah (42), pegawai BPD Gianyar Bali. Salah satu pelaku diketahui adalah pacar korban berinisial NSP (31).
Selain NSP (31), polisi mengungkapkan, pelaku lain yang ditangkap berinisial RN (28). Dalam kasus ini, polisi baru menangkap dua orang.
Baca Juga:
Bali United Konsentrasi Latihan Taktik, Hadapi Laga Pamungkas Kontra Persib Bandung
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan para tersangka pembunuhan korban bernama lengkap I Gusti Agung Mirah Agung Lestari itu ditangkap di Kota Bandar Lampung (28/8). Mengutip dari Antara, korban Gusti Mirah adalah pegawai di BPD Gianyar, Bali.
Para pelaku saat buron, sempat berpindah-pindah tempat, dari Jawa Tengah ke Jakarta hingga berhasil ditangkap di Bandar Lampung. Saat ditangkap, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak kaki pelaku.
Sebelum penangkapan itu, personel Polda Bali menemukan mobil korban merk Honda Brio nomor DK XXXX FAL yang dibawa kabur para pelaku dan dijual di daerah Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pj Bupati Gianyar Bagikan Bantuan Sembako dan Tabungan ke Warga Miskin
"Kendaraan ada di Boyolali, Jawa Tengah, sudah pindah tangan dan berganti Nomor Polisi (Nopol). Kami dapat pelaku di Bandar Lampung dan mobil korban dijual Rp 25 juta," kata Endang di Mapolda Bali, Senin (29/8).
Endang mengatakan dari pemeriksaan diketahui salah satu pelaku pembunuhan Gusti Mirah itu memiliki hubungan asmara dengan korban sebelumnya.
"NSP ini berpacaran dengan korban. Jadi, kebetulan tersangka duda, dan korban juga janda," kata Endang.
Pelaku NSP yang beralamat di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu bekerja sama dengan rekannya, RN (28), dari Kelurahan Munjuk Sampurna, Kabupaten Lampung.
Di Bali mereka indekos di daerah Gianyar, Bali.
Kronologi pembunuhan Gusti Mirah itu terjadi ketika NSP merayu korban untuk bertemu. Lalu, korban menjemput pelaku ke indekosnya dengan mobil.
Selanjutnya, NSP menyetir, korban duduk di sampingnya, RN di belakang. Mereka sempat jalan-jalan dan makan di daerah Jimbaran, Kabupaten Bandung.
Namun, setelah dari situ di dalam perjalanan pelaku RN langsung mencekik korban dari belakang menggunakan tali tas dan membenturkan kepal korban ke lantai mobil hingga tewas.
Lalu, mayat korban dibuang di dalam got di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, kawasan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, dan mobil korban dibawa kabur ke luar Bali.
"TKP ada di dalam mobil dan mobil ini bergerak terus. Di dalam mobil, perannya NSP mengemudikan kendaraan dan korban ada di sebelah kiri dan RN ada di belakang. Dan pada saat itu, pelaku (RN) mencekik korban dengan menggunakan tali tas yang dibawa oleh si pelaku RN. Dicekik sampai melumpuhkan dan mati," ungkap Endang.
Kemudian, untuk menghilangkan jejak ponsel korban diambil memoro dan kartunya dibuang di daerah Kabupaten Tabanan.
Motif Pembunuhan Gusti Mirah
Dari pemeriksaan polisi diketahui, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak memiliki uang. Lalu, dia menghubungi RN yang ada di Malaysia dan sepakat melakukan pembunuhan berencana.
Sementara, dari pengakuan pelaku NSP berkenalan dengan korban karena dikenalkan oleh temannya dan diberi nomer korban dan sudah berpacaran hampir satu bulan.
"Dikenalkan sama temannya dan dikasih nomer. Kurang lebih pacaran satu bulan. Mobil dijual seharga Rp 25 juta. Motif ekonomi karena ingin menguasai mobil korban," ujar Endang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pembunuhan dan pencurian kekerasan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan Gusti Mirah ini terungkap ketika ada temuan mayat wanita tanpa identitas di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (23/8) sekitar pukul 08.00 Wita. [rin]