WahanaNews.co I Aniaya mertua sendiri hingga tewas, seorang pria inisial A (30) ditangkap polisi di daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (28/7).
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, penganiayaan itu terjadi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka A mengaku sedari awal mertuanya inisial S (68) memang tidak merestui pernikahannya dengan putri korban.
"Jadi intinya dari awal ini mertua kurang merestui pernikahan si anaknya dengan pelaku. Mereka kan sudah nikah 12 tahun dan sekarang menantunya nganggur," kata Iptu Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Pelaku dan korban tinggal dalam sebuah kontrakan yang sama. Menurut Bintang, korban kerap melontarkan perkataan yang membuat pelaku menahan amarah.Perkataan itu membuatsakit hati pelaku. Pelaku A merasa tidak dihargai oleh mertuanya.
"Adalah omongan-omongan nggak enak dari korban bilang kamu udah lama nikah, kamu nggak ada apa-apa. Sampai terakhir itu anaknya korban ribut sama si pelaku ini kemudian ditegur lah jangan ribut-ribut ini udah malam," terang Bintang.
Pelaku yang terbawa emosi kemudian melakukanpenganiayaankepada mertuanya. Saat itu pelaku A menunggu korban keluar dari kamarnya dan melakukan pemukulan.
Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan linggis. Namun, menurut Bintang alat itu digunakan pelaku secara spontanitas.
"Kalau dari motif ini kan dia tunggu di depan kamar ketika dia mau membangunkan istrinya korban ini. Dia tunggu depan pintu dia pukuli di situ. Karena dia ngambil linggis itu spontan adadeketkamar mandi diambil sama dia," ujar Bintang.
Pelaku lalu melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Korban sendiri hanya melakukan rawat jalan hingga 20 hari kemudian dinyatakanmeninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara. (JP)