WahanaNews.co | Karena kasus perselingkuhan, warga Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Dodi Febriansyah Limur (34) meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan.
Terduga pelaku adalah suami dari selingkuhan korban RH (36) yang merupakan warga Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
Pria di Tanah Abang Ditusuk Bertubi-tubi Usai Cekcok Soal Gadai Ponsel
Korban mendapatkan 3 tusukan senjata tajam di bagian dada dua liang dan satu liang di bagian rusuk sebelah kanan. Dugaan penusukan tersebut dilatarbelakangi hubungan gelap korban dengan istri terduga pelaku, RH.
Dugaan penusukan tersebut, berawal dari terbongkar chat messenger istri terduga pelaku dengan korban. Lalu, terduga pelaku mendatangi kediaman korban, yang bermaksud ingin membongkar dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya kepada istri korban.
Ketika ditemui dikediaman korban, keduanya sempat berbincang, seketika suasana menjadi memanas.
Baca Juga:
Emosi Diminta Putuskan Hubungan, Seorang Bapak di Tangsel Ditusuk Mantan Pacar Anaknya
Sehingga antara korban dan terduga pelaku tersulut emosi. Keributan pun terjadi dan terduga pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
Korban yang mendapatkan tusukan di bagian dada dan rusuk, langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit, di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak dapat terselamatkan. Tak lama berselang, terduga pelaku langsung menyerahakn diri ke Polres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago mengatakan, penusukan tersebut diduga dilatarbelakangi perselingkuhan antara korban dengan istri terduga pelaku, RH. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan.
''Korban ditusuk sebanyak tiga kali, yang mengenai bagian dada dan bagian rusuk. Dugaan penusukan itu lantaran korban diduga selingkuh dengan istrinya,'' kata Fajri, Rabu (23/2).
Dari tangan terduga pelaku, jelas Fajri, diamankan barang bukti satu bilah pisau yang dibawa dari rumah terduga pelaku.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, " pungkas Fajri. [bay]