WahanaNews.co | Seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Pasak Talawang,
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43), ditangkap polisi
lantaran disangka mencabuli empat orang muridnya.
"Perbuatan pelaku ini baru
terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, AKP
Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Pj Bupati Tapteng, Menjadi Idola Baru Ibu-ibu Kepala Sekolah
Menindaklanjuti laporan itu, polisi
segera menangkap IP, dan sang kepala sekolah itu tidak
melawan saat hendak diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
IP mencabuli empat murid perempuannya
yang kelas lima itu dengan cara memanggil mereka yang telah melaksanakan Ujian
Nasional (UN) agar datang lagi ke sekolah dengan alasan
memperbaiki nilai.
Para korban dipanggil ke ruangan
Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Sanksi Kepsek Jika Ada Aksi Bullying di Sekolah
Setelah masuk ke ruangan, secara
bergantian para murid perempuan ini dicabuli di bagian area sensitifnya oleh
pelaku.
Selesai mencabuli, pelaku meminta para
murid itu untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada
orangtuanya maupun kerabatnya masing-masing.
Setelah itu, mereka
disuruh pulang ke rumah masing-masing.
"Perbuatan bejat tersebut
dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5/2021) lalu," kata Kristanto.
Polisi akan menjerat IP dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5
tahun.
"IP sudah kita tahan, dan saat
ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman
hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," kata Kristanto. [dhn]