WAHANANEWS.CO, Cilegon - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.
Dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda sejak 28 April 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk sepasang suami istri.
Baca Juga:
Dua Pemudik Jatuh ke Laut di Dermaga Satu Pelabuhan Merak
“Tersangka inisial SUT dan KAM adalah pasangan suami istri,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (18/5/2025).
SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, saat membawa 28 kg sabu dari Medan menuju Jakarta.
Pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.
Baca Juga:
Personil Polda Banten Evakuasi Pemilir Sesak Nafas di Dermaga VII
Penangkapan mereka merupakan bagian dari pengungkapan jaringan besar narkoba.
Dua pelaku lain yang ditangkap adalah CT, seorang perempuan yang ditangkap pertama kali pada 28 April 2025 di Medan, dan ZUL, pria yang diduga sebagai pengemas sabu.
Dari tangan CT, polisi menyita 33 kg sabu yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di mobil.
CT disebut sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari dan menerima bayaran Rp 80 juta per pengiriman.
Ia direkrut oleh seorang buron berinisial BOB.
“Dia bukan pemain baru. Selain kurir, CT juga bertugas merekrut pengantar sabu lainnya,” ujar Calvijn.
Dari penangkapan CT, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap ZUL yang hendak mengambil mobil berisi sabu.
Di rumah kontrakan ZUL di Kompleks Tasbih I, Medan, ditemukan 39 kg sabu, mesin pres plastik, serta puluhan bungkus kopi kosong sebagai kemasan.
“ZUL dikendalikan oleh buron lain berinisial Tong,” ujar Calvijn.
Polisi menduga rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim ke luar kota.
Setelah menangkap ZUL, polisi akhirnya membekuk SUT dan KAM di Pelabuhan Merak.
Dari tangan mereka disita sabu seberat 28 kg, melengkapi total sitaan sebanyak 100 kg.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]