WAHANANEWS.CO, Pandeglang - Seorang pria berinisial IS ditangkap polisi di Pandeglang, Banten.
Pria yang diketahui merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren ini dituduh melakukan penipuan dengan dalih mampu menggandakan uang, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 260 juta.
Baca Juga:
Soal Pagar Laut Misterius Membentang 30 Km di Perairan Tangerang, KKP Buka Suara
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku meyakinkan para korban bahwa uang mereka dapat dilipatgandakan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah kotak khusus.
"Pelaku ditangkap di sebuah pondok pesantren di Pandeglang, Banten. Modusnya adalah menyimpan uang di dalam kotak, yang diklaim hanya bisa dibuka dengan mahar tertentu untuk penggandaan. Dari lokasi kejadian, kami juga menemukan 2.600 lembar uang palsu," ujar Dian di Polda Banten, dikutip Jumat (17/1/2025).
Menurut Dian, pelaku dikenal masyarakat sebagai ustaz atau kiai, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 23 juta.
Baca Juga:
Aneh dan Misterius! Pemerintah Tidak Tahu Siapa yang Bangun Pagar 30 Km di Laut Tangerang
Pelaku bahkan sesumbar bahwa uang sejumlah Rp 10 juta bisa berlipat menjadi Rp 1 miliar.
"Dia dianggap tokoh agama, ustaz, atau kiai, sehingga para korban tidak ragu," imbuh Dian.
Motif Pelaku
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah mencari keuntungan. Uang dari korban dimasukkan ke dalam kotak, tetapi tidak pernah ada penggandaan seperti yang dijanjikan.
"Modusnya mengaku sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang berkali-kali lipat," jelas Dian.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 tentang tindak pidana pemalsuan uang. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]