WahanaNews.co | Lima pemuda di ringkus Kepolisian Resort Metro Bekasi karena kedapatan membawa cerulit berukuran besar, dini hari kemarin.
Dari lima pelaku terdapat tiga pelajar karena itu hanya dua orang yang dihadirkan dalam konferensi pers kemarin sore,
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli malam.
"Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dengan inisial BAF di kediamannya di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor," jelas Hengki dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya dengan inisial AMA (23) yang tinggal di Kampung Pondok Benda, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat menangkap AMA, polisi mengamankan barang bukti tambahan, salah satunya celurit berukuran besar.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
"Barang bukti dari hasil pengembangan, tambahan lagi dua sajam jenis celurit, satu sajam celurit besar yang merupakan sajam milik AMA, satu sajam jenis parang corbek, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink," jelas Hengki. Ia menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan anggota gangster bernama Mysterious.
Dijelaskan oleh polisi, pelaku merupakan orang memamerkan senjata tajam di depan sebuah gapura Kampung Rawa Bogo, RT 001 RW 001 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Video saat pelaku memamerkan senjata tajam tersebut beredar di media sosial. Hengki menuturkan bahwa tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Terhadap dua orang tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tuturnya. [bay]