WahanaNews.co, Tanjunguncang - Pria 42 tahun dengan inisial PIJ, yang sebelumnya merupakan karyawan di sebuah toko sembako di pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap bosnya sendiri, akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil ditangkap di area parkir truk kontainer MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi, pada pukul 14.30 WIB, Kamis (31/9/2023) yang lalu," ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa, yang menjabat sebagai Kasubdit Jatanras di Polda Kepri, pada Senin (4/9/2023).
Baca Juga:
Menko Airlangga Ingatkan agar Koperasi Utamakan Anak Muda dan Digitalisasi
Robby menjelaskan bahwa jumlah uang yang berhasil dirampok oleh pelaku dari bosnya sebesar Rp 190 juta, tetapi setelah ditangkap, hanya tersisa Rp 7.280.000 dari total tersebut.
"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan hura-hura, seperti pergi clubbing, membeli ponsel, jam tangan, dan bahkan untuk membeli narkoba," terang Robby.
"Selain menyita sisanya sebesar Rp 7.280.000, kami juga berhasil mengamankan jam tangan dan ponsel yang dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil dari aksi perampokannya," tambah Robby.
Baca Juga:
Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia
Robby juga memberikan penjelasan bahwa aksi perampokan ini dimulai ketika pelaku, yang dikenal dengan PIJ, diminta untuk mengantar bosnya dengan inisial JN ke sebuah Bank Swasta yang terletak di area Fanindo, Batuaji, untuk menyetor uang sebesar Rp 190 juta menggunakan sebuah mobil boks.
Namun, ketika mendekati lokasi parkir bank yang dituju, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam bosnya tersebut.
"Ketika melihat pisau, korban spontan berteriak dan membuat pelaku panik, sehingga pelaku menekan gas dan bergerak ke arah Sekupang," jelas Robby.
"Namun, ketika sampai di TPU Sei Temiang, pelaku secara tiba-tiba mendorong korban dan meninggalkannya di lokasi tersebut," terang Robby.
Setelah mendorong korban di TPU Sei Temiang, lanjut Robby, pelaku kemudian membawa mobil boks tersebut ke salah satu perumahan di kawasan Sekupang.
"Mobil boks tersebut disimpan di sana, dan kemudian pelaku pergi ke Jakarta," ungkap Robby.
Lebih rinci, Robby mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa kunjungan pelaku ke Batam juga bertujuan untuk melarikan diri dari kasus yang telah dilakukannya di Palembang," tambah Robby.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]