WahanaNews.co | Dituntun anggota kepolisian menggunakan kursi roda, Hendri terlihat meneteskan air mata.
Wajah sangar Hendri alias Embek yang dikenal sadis terhadap korbannya, kini tak lagi nampak saat dia digiring ke Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Hendri ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, atas kasus pembegalan terhadap pasangan sejoli, Muhammad Maliki Maulana (27) dan Ika Vina Lestari.
Residivis kambuhan kasus 363 KUHP ini, melancarkan aksinya saat kedua korban yang tengah mengendarai motor, sedang berteduh saat turun hujan di Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis malam, 14 Oktober 2022.
Tanpa basa basi, Hendri dengan senjata tajam jenis pisau di tangannya langsung menodong korban.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Karena permintaannya yang tidak diindahkan, Hendri lantas menyabetkan pisau yang ia pegang terhadap korban.
Akibatnya, korban Malik harus menderita luka sabetan pisau di bagian wajah. Tak hanya Malik, sang kekasih pun turut terkena imbas.
Kendati telah melukai korban, Hendri nyatanya tetap memaksa. Alhasil, dua unit handphone milik korban pun ia gasak.
Usai kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke SKPT Polrestabes Palembang. ilustrasi aksi begal Photo : Screenshot video Youtube Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Pelaku pun berhasil diamankan pada Rabu petang, 19 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat memberi perlawanan dan hendak kabur. Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya di bagian sebelah kanan.
Diberi timah panas oleh anggota Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Hendri tak kuasa menahan tangis.
Padahal, saat beraksi dia sangat kejam dan tidak ragu untuk melukai korbannya. "Ampun, baru satu kali ini. Ponselnya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya cuma minta uang Rp10 ribu, tapi tidak dikasih," ujar Hendri, sambil menangis menahan sakit di kakinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka kasus 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
"Jadi, kami Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum, mengamankan satu orang pelaku yang kita kenakan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan," kata Tri, Kamis, 20 Oktober 2022. Tri menjelaskan, modus operandi tersangka yakni ketika korban dan pacarnya berteduh, datang pelaku yang langsung menodongkan pisau.
"Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam (senjata tajam) di bagian wajah. Pelaku kita beri tindakan tegas, karena melawan dan kabur saat ditangkap. Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka," ujarnya. [tum]