WahanaNews.co | Menanggapi unggahan pengacara kondang Hotman Paris terkait video ditolaknya laporan kasus pelecehan anak di bawah umur dengan terduga pelaku adalah warga negara asing (WNA) Nigeria, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut hal itu tak benar.
Dia mengatakan justru korban yang tidak bersedia untuk diperiksa. Padahal, laporan dari keluarga korban sudah diterima. Rio bilang pihaknya menangani perkara itu secara profesional.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Laporan terkait kejadian tersebut pun telah kita terima. Namun, saat personel dari unit PPA Satreskrim Polres Bogor meminta keterangan awal, korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata AKBP Rio, dalam keterangannya dikutip Sabtu, (22/72023).
Rio menjelaskan pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, saat ingin dimintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia.
Melansir VIVA, adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencabulan terjadi pada Selasa 2 Mei 2022 di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Sebulan kemudian, kasus ini baru dilaporkan orangtua korban YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17) warga Nigeria.
Lalu, pada Jumat, 21 Juli 2023, pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor.
Rio pun heran dengan cara sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa tapi memilih membuat video yang kemudian viral di media sosial. Bahkan, narasinya seakan-akan kasus tersebut tak di tangani Polres Bogor.