WahanaNews.co | Seorang laki-laki di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi terkait kasus narkoba jenis ganja. Ia menanam pohon ganja untuk dikonsumsi dan dijual. Sebanyak 2 pohon ganja yang ditanam di pot diamankan sebagai barang bukti.
Saat ditanya oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah terkait darimana mendapatkan pohon ganja tersebut, tersangka berinisial AS alias Poek menyatakan mendapatkannya dari seorang temannya yang bekerja di Provinsi Aceh.
"Dapat dari teman saya, dari Aceh. Saya membeli pohon ganja dari setinggi setengah meter (50 cm). Kurang lebih 11 bulan dipelihara di belakang rumah saya," ujar AS menjawab pertanyaan AKBP Dedy Darmawansyah, usai konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
AS mengatakan, pohon ganja yang dibelinya tersebut, bukan sejak dari biji, akan tetapi sudah berbentuk pohon dan sebagian daun ganja yang sudah tumbuh tersebut, dikeringkan untuk dikonsumsi dirinya dan sebagian dijual kepada pemakai lain.
Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya menahan tersangka AS beserta dengan 10 tersangka lainnya dalam Operasi Antik Lodaya 2022, yang dikhususkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Dedy menambahkan, sebanyak 8 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus sabu, 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dan 1 kasus narkotika jenis ganja.
"Selain kasus sabu dan obat keras terbatas, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 terdapat 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Untuk para tersangka narkotika, Dedy melanjutkan, akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup, sedangkan terkait obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.