WahanaNews.co | Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional (DPN) kini sudah beraksi untuk melakukan sinkronisasi langkah sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam regulasi yang telah ditetapkan pada Juni lalu itu, tercatat setidaknya ada 15 DPN atau danau dalam keadaan kritis di Indonesia.
Baca Juga:
Ahli Geologi Ungkap Pemicu Meletusnya 2 Danau di Kamerun
Perpres tersebut pun menerangkan, kegiatan penyelamatan 15 danau itu harus disesuaikan paling lama enam bulan sejak pemberlakuannya. Meskipun upaya penyelamatan sebetulnya sudah berjalan.
Selaku Ketua Harian Dewan Pengarah Tim Penyelamatan DPN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan tim nasional untuk penyelamatan 15 danau.
"Kelima belas danau tersebut kini sudah dalam tahap perbaikan dan revitalisasi," kata Basuki dalam rapat koordinasi, dikutip dari laman Kemenko Marves, Rabu (22/9/2021) lalu.
Baca Juga:
Dunia di Tepi Danau, Bupati Samosir Sambut Indonesia Diaspora Network
Selain itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni juga menyampaikan, pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi dan mengevaluasi tata ruang masing-masing danau.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan DPN, mengatakan arah kebijakan terkait penyelamatan danau adalah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem.
"Memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem DPN, serta memanfaatkan DPN dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsi secara berkelanjutan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Luhut menambahkan, permasalahan danau-danau kritis di Indonesia meliputi pencemaran sampah dan limbah, penurunan kualitas ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta pencemaran air dari keramba jaring apung (KJA).
"Indonesia memiliki sekitar 1.575 danau yang dapat menampung 72 persen pasokan air permukaan Indonesia. Dua danau, yakni Danau Toba dan Danau Batur, telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark," ujar Luhut.
Oleh sebab itu, untuk melindunginya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sekaligus sebagai acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dalam sinergi untuk mempercepat Penyelamatan DPN dan pembentukan dewan pengarahnya.
Adapun, 15 danau yang masuk dalam kondisi kritis adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau dan Singkarak di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.
Kemudian, Danau Poso di Sulawesi Tenggara, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, danau Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat dan Danau Sentani di Papua. [qnt]