WahanaNews.co | Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara memvonis terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan, penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian di Medan, Senin (29/5/23).
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputus hari Senin
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.
Hal yang memberatkan lainnya yakni 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar merusak keberlangsungan anak bangsa. Lalu, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat tujuh kilogram. Para terdakwa disebut tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
Baca Juga:
Soal Putusan Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, Ketua MA Tutup Mulut
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.[sdy]