WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Pers mendesak Istana Kepresidenan segera mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut setelah reporter media tersebut bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pada Minggu (28/9/2025) bahwa tindakan pencabutan kartu identitas wartawan Istana tidak seharusnya terjadi karena dapat mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan Diplomatik ke Empat Negara Mitra Strategis
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Komaruddin dalam siaran pers.
Dewan Pers juga mengonfirmasi telah menerima pengaduan resmi terkait pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia dari reporter yang bersangkutan.
Ia menekankan bahwa semua pihak perlu menghormati kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Dewan Pers Bakal Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers Dihadiri 3 Paslon Pilpres 2024
Menurut Komaruddin, Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan terbuka mengenai pencabutan tersebut agar tidak menghambat kerja jurnalis di lingkungan kepresidenan.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tegasnya.
Dewan Pers berharap insiden semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyoroti pencabutan kartu identitas reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai Diana bertanya mengenai keracunan MBG kepada Presiden.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” demikian pernyataan resmi IJTI yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
IJTI menilai pertanyaan yang diajukan Diana Valencia sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sejalan dengan kepentingan publik.
“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” tegas organisasi tersebut.
Menurut IJTI, kemerdekaan pers adalah hak fundamental yang dilindungi UU Pers, dan tindakan pencabutan kartu identitas liputan berpotensi dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Tindakan ini justru dapat membatasi akses publik terhadap informasi,” lanjut IJTI.
Organisasi jurnalis itu juga mengingatkan bahwa terdapat ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan.
“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” tegas IJTI.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]