WahanaNews.co | Pembangunan di desa tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa data kuat berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Semua pembangunan yang dilakukan juga tidak boleh tercerabut dari akar budaya masyarakat setempat sebagaimana tujuan ke-18 dari SDGs Desa.
Baca Juga:
RPL Desa Mulai Dirasakan Manfaatnya, Gus Halim: Perencanaan Pembangunan Jadi Lebih Baik
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, tujuan ke-18 dalam SDGs Desa adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Menurutnya, tujuan tersebut penting untuk dilakukan dalam merancang pembangunan di desa.
“Kenapa harus ada tujuan yang ke-18, berbeda dengan SDGs yang dirumuskan PBB? Karena saya tidak ingin pembangunan desa di Indonesia tidak bertumpu pada akar budaya masyarakat desa,” kata Mendes yang kerap dipanggil Gus Halim itu di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Dongkrak 17 Desa Berstatus Tertinggal
Gus Halim menjelaskan, pembangunan di desa tidak boleh didasarkan hanya pada keinginan elite desa.
Atas dasar itu, Mendes kemudian mengambil arah kebijakan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs.
SDGs global tersebut kemudian diturunkan ke Perpres 59 Tahun 2017 dengan judul percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.