WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memanas menyusul penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024), yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Namun, Munaslub tersebut ditentang keras oleh kubu Arsjad Rasjid, yang menganggap acara tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca Juga:
Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie
Kubu Arsjad, didukung oleh 21 Kadin Provinsi, menyatakan bahwa pelaksanaan Munaslub tidak memenuhi syarat kuorum yang diatur dalam AD/ART.
Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menyatakan bahwa 21 dari 35 Kadin Provinsi yang ada menolak Munaslub tersebut karena dianggap melanggar AD/ART Kadin.
“Kami juga menemukan fakta bahwa Munaslub ini tidak mencapai kuorum,” kata Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Menurut Hamdan, Munaslub seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) AD/ART, yaitu dihadiri oleh setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir, namun hal ini tidak terpenuhi.
Hamdan menjelaskan bahwa dari total 35 Kadin Provinsi, 21 provinsi secara tegas menolak Munaslub, sehingga kuorum tidak tercapai.
“Kalaupun semuanya hadir, tidak akan memenuhi syarat 50% plus satu, karena hanya 14 provinsi yang mendukung,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menambahkan bahwa klaim pihak Munaslub yang menyatakan ada 28 Kadin Provinsi yang mendukung adalah tidak akurat, karena hanya 13 provinsi yang hadir.
Selain itu, dari 124 ALB yang seharusnya hadir, hanya 23 yang tercatat hadir.
Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 ini dianggap bertentangan dengan aturan organisasi, dan langkah selanjutnya akan diambil oleh Dewan Pengurus Kadin untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.
"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.
Berikut 21 Kadin Provinsi yang menolak Munaslub 14 September 2024:
1. Kadin Bengkulu
2. Kadin DI Yogyakarta
3. Kadin DKI Jakarta
4. Kadin Gorontalo
5. Kadin Jambi
6. Kadin Jawa Barat
7. Kadin Jawa Tengah
8. Kadin Jawa Timur
9. Kadin Kalimantan Barat
10. Kadin Kalimantan Selatan
11. Kadin Kalimantan Timur
12. Kadin Maluku
13. Kadin Maluku Utara
14. Kadin NTT
15. Kadin Papua
16. Kadin Papua Barat
17. Kadin Riau
18. Kadin Sulawesi Tengah
19. Kadin Sulawesi Tenggara
20. Kasin Sulawesi Utara
21. Kadin Papua Barat Daya
Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Anindya mengklaim kalau penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sah.
Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin adalah tidak sah.
Ia menyebut pelaksanaan Munaslub tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) AD/ART, Munaslub hanya bisa diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus atas pelanggaran AD/ART, penyimpangan keuangan, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus sehingga keputusan Munas tidak dapat dijalankan dengan semestinya.
Penyelenggaraan Munaslub ini, menurut Arsjad, juga harus didahului dengan Surat Peringatan Pertama dan Kedua, di mana Dewan Pengurus diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki.
"Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi karena tidak ada pelaksanaan pertanggungjawaban oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia," jelas Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kadin.
Hamdan juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub yang tidak dijelaskan secara jelas dalam undangan.
Dari informasi yang beredar di media, alasan Munaslub tersebut adalah keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Namun, tindakan ini sah sesuai Pasal 37 huruf a AD Kadin, di mana Arsjad telah mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Ketua Umum Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi.
Selain itu, Hamdan menambahkan bahwa Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan permintaan dari setengah Kadin Provinsi dan setengah Anggota Luar Biasa (ALB) nasional.
Tidak terpenuhinya syarat ini diperkuat oleh penolakan dari 21 Kadin Provinsi terhadap hasil Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih.
Kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih Anindya Bakrie juga dianggap tidak sah karena tidak melalui mekanisme pertanggungjawaban yang diatur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]