WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa jengkel karena Aparatur Sipil Negara (ASN) terlalu sibuk dengan urusan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Ia menyatakan keinginan untuk melakukan perubahan besar dalam sistem pelaporan anggaran.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Jokowi mengungkapkan hal ini saat berbicara dalam Rakernas Korpri 2023 yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, pada hari Selasa, 3 Oktober 2023. Awalnya, Jokowi mengatakan bahwa diperlukan standar yang jelas untuk mengukur kinerja ASN.
"Saya telah sering menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa kita perlu memiliki indikator yang jelas dan sistem penghargaan yang transparan. Jadi, fokusnya tidak boleh lagi bekerja hingga larut malam," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengakui bahwa dia sering menemui kasus guru hingga kepala sekolah yang harus bekerja hingga larut malam untuk menangani urusan SPJ, alih-alih memiliki waktu untuk menyiapkan materi pelajaran. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya perombakan dalam sistem pelaporan anggaran.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Saya pernah ke daerah, saya lihat kok kepala sekolah dan guru kerja sampai malam-malam urusan apa, saya cek. SPJ. Bukan urusan menyiapkan-merencanakan kegiatan belajar-mengajar, tapi urusannya SPJ. Oleh sebab itu, saya balik ke sini saya sampaikan ke Menkeu, 'Bu, ini sistem harus dirombak, harus diubah sehingga orientasi ASN kita tidak menyiapkan SPJ'," ujarnya.
Jokowi memahami SPJ bersifat wajib. Namun dia mengatakan agar prosedur pelaporannya diperpendek.
"SPJ wajib, iya. Tapi jangan sampai prosedur 43 step. Itu belum anaknya. Karena dari pusat cuma 43 begitu sampai provinsi, begitu sampai kabupaten dan sampai kota bisa sampai 120-an step, beranak pinak. Benar nggak? Siapa yang bilang tidak benar, tunjuk jari. Saya beri sepeda. Karena kenyataannya seperti itu," ujar Jokowi.
Jokowi meminta tolok ukur dan hadiah bagi ASN yang kinerjanya baik. Dia meminta MenPAN-RB merumuskan hal itu.
"Sekda nggak bisa diangkat kalau dia nggak bisa menumbuhkan ekonomi di sebuah kabupaten 6 koma. Ukurannya gitu. Bukan ukurannya SPJ. Repot kalau seperti itu. Kejebak dalam sistem seperti itu. Ukurannya lagi apa? Inflasi. Kepala dinas yang berhubungan dengan inflasi apa? Kalau inflasi tidak bisa di bawah 3, berarti nggak kerja. Tiga, kemiskinan. Ini yang dibutuhkan memang itu. Bukan kejebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur, prosedur. Itu Pak MenPAN harus dirumuskan setelah UU ASN jadi. Sehingga kita berubah betul karena dunia sekarang ini berubahnya cepat sekali," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]