WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu merupakan warga negara asal Amerika Serikat bernama Thomas Van Der Heyden (TVH).
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
Ketut menjelaskan penetapan tersangka terhadap Thomas dilakukan penyidik usai melakukan pengembangan dari ketiga tersangka sebelumnya serta keterangan saksi terkait.
Ketut mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya merupakan Laksamana Muda Purn Agus Purwoto (AP), Dirut PT DNK, Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komut PT DNK, Arifin Wiguna (AW).
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Terkait perkara itu, Ketut menjelaskan Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Ia menerangkan, proses penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 akibat kasus ini.
"Terhadap keempat para tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," ucap Ketut.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik mengatakan tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Proyek tersebut, kata dia, seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Edy mengatakan proyek tersebut juga tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi para tersangka.[zbr]