WahanaNews.co | Isu kelangkaan pupuk subsidi menyeruak beberapa bulan ke belakang.
Sejatinya hal ini bukan terjadi lantaran pupuk subsidi dari Pupuk Indonesia yang tersendat, melainkan alokasi pupuk subsidi yang lebih kecil dari permintaan petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Selain itu, hanya ada 2 jenis pupuk yang disubsidi saat ini, yakni Urea dan NPK. Pupuk yang dahulu disubsidi, seperti ZA, SP36 tetap tersedia di pasaran namun dengan harga non subsidi.
Penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara ketat. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib memiliki kartu tani yang berfungsi sebagai data sekaligus untuk pembayaran pupuk subsidi menggunakan mesin electronic data capture (EDC) dari bank mitra pemerintah.
Petani yang tidak memiliki kartu tani atau kartu taninya tidak aktif maupun terblokir, mereka tidak dapat menebus pupuk subsidi.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Selain jenisnya yang dibatasi, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Adapun Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap wilayah ditentukan oleh pemerintah.
Penyusunan alokasi bertahap dari pemerintahan tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur, dan selanjutnya bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa saja penerima pupuk subsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menyebut penetapan alokasi oleh pemerintah membuat distribusi pupuk subsidi lebih transparan dan terbuka.
"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," kata Ali Jamil beberapa waktu lalu.
Jika jatah alokasi pupuk subsidi di satu daerah sudah terpenuhi, PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah, tak bisa serta merta menambah pasokan pupuk subsidi.
Salah satu solusi yang bisa diambil, yakni lewat realokasi distribusi pupuk subsidi yang dibuat oleh pemerintah.
Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu, dan jenis pupuk. Hal ini dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah.
Perhitungan alokasi dilakukan dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk.
Realokasi dapat terjadi antar provinsi yang ditetapkan Kementan, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan gubernur, hingga antar kecamatan dalam satu kabupaten ditetapkan oleh bupati/wali kota.
"Dalam proses realokasi tersebut, pemerintah pusat maupun daerah tentunya akan berkomunikasi dengan Pupuk Indonesia. Sehingga Pupuk Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar proses distribusi pupuk bersubsidi dapat menyesuaikan kebijakan realokasi," jelas Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal kepada wartawan.
Gusrizal menekankan Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan dan mengawasi pupuk bersubsidi pada Lini I (produsen) sampai ke Lini IV (kios).
Untuk menghindari kecurangan dan meningkatkan transparansi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi distribusi di keempat lini tersebut. [ast]