WahanaNews.co |
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan, rencana mogok buruh alih
daya atau outsourcing PLN untuk
memprotes kurangnya pembayaran THR, ditunda.
Penangguhan dilakukan setelah
adanya iktikad baik PLN, yang meminta vendor-nya
membayarkan kekurangan tunjangan kepada buruh alih daya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Aksi mogok kerja dan mogok
nasional buruh outsourcing PLN kami
tunda, bukan dibatalkan. Saya ulangi, kami tunda aksi nasional mogok kerja
terhadap buruh outsourcing PLN," kata
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dalam konferensi
pers pada Rabu (16/6/2021).
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar
Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Masalah itu bermula sejak
munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Peraturan ini disebut-sebut
menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.
Penundaan mogok kerja pun
diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais.
Mogok ditunda lantaran ada
iktikad baik dari PLN.
Menurut dia, PLN telah
memerintahkan seluruh vendor-nya
untuk segera membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 113 ribu
tenaga alih daya alias outsorucing.
Pembayaran itu dijanjikan
akan dilakukan paling lambat 18 Juni 2021.
Menurut Said, pembayaran THR
tersebut masih akan dipantau di lapangan.
"Apakah benar atau tidak,
kita akan lihat pasca-18 Juni. Itulah makanya kami menunda aksi," kata Said.
Sebelumnya, Vice President
Public Relations PLN, Arsyadany Akmalaputri, menanggapi masalah kekurangan
pembayaran THR pekerja alih daya.
Ia mengatakan, persoalan
tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
"Bukan dengan PLN," ujar
Arsyadany, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021) pekan lalu.
Arsyadany mengklaim, PLN
telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal
perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR,
Arsyadany mengatakan, PLN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. [dhn]